Mili.id - Praktik dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap modus pemerasan yang dinilai tidak biasa dan tergolong “mengerikan” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
dilansir dari kompas, KPK menyebut Gatut diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan cara mengendalikan posisi mereka melalui dokumen administratif yang disiapkan sejak awal pelantikan.
Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menandatangani dua dokumen penting, yakni surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Surat pengunduran diri itu tidak diberi tanggal. Kapan saja bisa diisi dan langsung berlaku,” ujar Asep.
Kondisi tersebut membuat para pejabat berada dalam tekanan. Jika menolak memenuhi permintaan sang bupati, mereka berisiko diberhentikan sewaktu-waktu dengan menggunakan surat yang telah ditandatangani tersebut.
Dalam praktiknya, para pejabat kemudian diminta menyetor sejumlah uang. Bahkan, beberapa di antaranya terpaksa menggunakan dana pribadi hingga berutang demi memenuhi permintaan tersebut.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
Penagihan dilakukan secara rutin oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang disebut aktif meminta setoran layaknya penagih utang.
KPK mengungkap, sedikitnya 16 kepala OPD menjadi korban dalam praktik ini. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar per orang. Total dana yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar sebelum penangkapan dilakukan.
Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengatur proyek pengadaan di sejumlah instansi, termasuk penunjukan vendor alat kesehatan serta jasa kebersihan dan keamanan.
Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena metode yang digunakan dinilai sistematis dan menekan secara psikologis, sehingga para bawahan tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan atasannya.
Editor : Redaksi
