KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara © mili.id

Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp39,8 miliar dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi sepanjang periode Juni 2026. Seluruh hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rangkaian lelang telah rampung setelah masa pelunasan berakhir pada 25 Juni 2026. Dari total 110 lot yang ditawarkan, 34 lot berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp39,8 miliar. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari 25 terpidana kasus korupsi. 

Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison

Meski demikian, KPK mencatat terdapat tiga objek lelang yang batal diproses karena pemenangnya tidak melunasi pembayaran sesuai ketentuan. Ketiga barang tersebut berupa telepon genggam dengan total nilai wanprestasi sekitar Rp61,4 juta. Barang-barang tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Kasus Pengadaan di Disdikbud

KPK menegaskan, pelelangan aset rampasan merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, hasil lelang juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait