Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto © mili.id

Polres Mojokerto saat melaksanakan konferensi pers, Selasa (30/06/2026).

Mili.id – Keinginan mendapatkan uang berlipat justru berujung petaka. Seorang warga berinisial N.S. harus merelakan uang tunai Rp22 juta raib setelah menjadi korban penipuan berkedok ritual penggandaan uang.

 

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto. Dua pria yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

 

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku ketika berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang bisa mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berkali lipat.

 

Tak berhenti di situ, korban kemudian dikenalkan kepada pelaku lain yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang. Rayuan tersebut membuat korban percaya dan bersedia mengikuti arahan keduanya.

 

Pertemuan selanjutnya digelar di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam sebagai bagian dari prosesi ritual.

 

Namun, saat ritual berlangsung, pelaku diam-diam menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih. Korban baru menyadari dirinya telah ditipu setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gondang dan ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca juga: Empat Pelaku E-Tilang Asal Grobogan Tipu Orang Kerugian Hingga Belasan Miliar

 

Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Honda Brio berwarna putih. Tim Resmob akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.

 

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka M.R. berperan menyiapkan potongan kertas yang dibuat menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sekaligus meyakinkan korban soal ritual penggandaan uang. Sementara tersangka A.R.W. bertugas menyiapkan kendaraan, ikut meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang asli dengan amplop yang telah disiapkan.

 

Baca juga: Dua Kali Mangkir Sidang, Dua Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Homestay RedDoorz Mojokerto Kembali Dipanggil

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang menjanjikan penggandaan uang atau keuntungan instan melalui praktik supranatural. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Editor : Redaksi



Berita Terkait