Polres Mojokerto Kota saat melaksanakan konferensi pers pada Selasa (30/06/2026).
Mili.id – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial MBS (29) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda sejak keluar dari penjara pada Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan penangkapan MBS berawal dari penyelidikan dua laporan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di sejumlah daerah lain.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan
"Sejak bebas dari lapas pada Maret 2026 hingga diamankan pada Juni 2026, tersangka tercatat melakukan pencurian di empat lokasi, yakni Tulungagung, Taman, Mojosari, dan Dlanggu," ujar Mangara.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada 10 April 2026 di halaman musala di Kecamatan Mojosari. Saat itu, korban berinisial TU (43) memarkir Honda Verza bernopol S 2015 NG beserta rombong jamunya di teras musala sebelum menuju toilet. Nahas, korban meninggalkan kunci kontak di dekat kendaraannya.
Ketika kembali, sepeda motor beserta rombong jamu miliknya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Sebulan kemudian, tepatnya 11 Mei 2026, MBS kembali beraksi di sebuah warung kopi di Kecamatan Dlanggu. Dengan berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban SH (56) yang sedang meracik minuman. Kunci kontak yang berada di atas meja diambil, lalu pelaku membawa kabur Honda Beat milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Pengungkapan kasus ini bermula setelah rombong jamu milik korban pertama ditemukan warga di depan makam Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada 24 Mei 2026. Tak lama berselang, teman korban menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa.
Berbekal keterangan saksi, analisis rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap MBS di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada 18 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, MBS mengaku menjual Honda Verza hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) seharga Rp1,7 juta. Sementara Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya seharga Rp2,2 juta. Seluruh uang hasil penjualan disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kendaraan milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti dalam penyidikan.
Kini MBS kembali mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor : Redaksi
