Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara

Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara © mili.id

Mili.id – Palu hakim baru saja diketuk. Samuel Ardi Kristanto resmi divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Namun, bagi Nenek Elina, putusan itu bukan akhir dari penderitaan.

Baca juga: Samuel Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Hampir Empat Tahun

Perempuan berusia 80 tahun tersebut justru tak kuasa menahan tangis ketika keluar dari ruang sidang Kartika, Rabu (1/7/2026). Dengan langkah pelan dan suara bergetar, ia melontarkan satu kalimat yang membuat suasana seketika hening.


Kalimat itu menjadi gambaran pilu tentang kehidupan yang kini harus dijalani pada usia senja. Rumah yang selama puluhan tahun menjadi tempat berlindung telah hancur. Berbagai barang berharga dan dokumen penting disebut ikut lenyap. Sementara luka batin akibat pengusiran paksa masih terus membekas.

"Saya sampai sekarang masih sering nangis kalau ingat isi rumah yang hilang semua. Rumah yang saya bangun dari nol dihancurkan begitu saja," tutur Nenek Elina sambil menyeka air matanya.

Menurut pengakuannya, pengusiran tersebut tidak hanya membuatnya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menyebabkan dirinya mengalami kekerasan fisik hingga terluka di bagian bibir.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka akibat pengusiran secara paksa. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum.


Vonis tersebut langsung menuai kekecewaan dari pihak korban.

Baca juga: Eks Bankir Tipu Nasabah, Deposito Bodong Telan Rp5 Miliar

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami kliennya.

"Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa maupun putusan majelis hakim. Menurut kami, ini belum mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.

Menurut Wellem, fakta persidangan telah mengungkap bahwa kerugian yang dialami korban bukan hanya hilangnya rumah, melainkan juga berbagai barang berharga dan dokumen penting.

"Sama sekali tidak dipertimbangkan barang-barang yang hilang di dalam rumah, termasuk surat tanah. Rumah dihancurkan total. Dalam fakta persidangan sudah dijelaskan total kerugian riil yang dialami Nenek Elina mencapai Rp5 miliar," tegasnya.


Bagi Nenek Elina, hukuman penjara terhadap Samuel tidak akan mengembalikan rumah yang telah menjadi puing-puing. Vonis itu juga tidak menghadirkan kembali sertifikat tanah, barang-barang berharga, maupun kenangan yang hilang bersama robohnya bangunan yang selama puluhan tahun ia tempati.

Baca juga: FK UPN Veteran Jatim Edukasi 54 Lansia Cegah Sarkopenia, Banyak Peserta Baru Tahu Otot Bisa "Menua"

Di usia 80 tahun, ia kini harus memulai hidup dari awal tanpa rumah yang pernah menjadi tempat pulang.

Dengan mata sembab, Nenek Elina hanya berharap perjuangannya mencari keadilan tidak berhenti pada vonis pidana semata. Sebab, di balik putusan itu masih tersisa kerugian besar dan trauma yang menurutnya belum benar-benar terpulihkan.

Di tengah sisa usianya, satu pertanyaan masih terus menggantung di benaknya.

"Nasib saya sekarang bagaimana?"

Editor : Redaksi



Berita Terkait