Jawa Tengah

Perbaiki Jalur Ngawi-Blora Swadaya Berujung Jeruji, Sekdes : Tak Ada Penebangan Hutan UGM

Perbaiki Jalur Ngawi-Blora Swadaya Berujung Jeruji, Sekdes : Tak Ada Penebangan Hutan UGM © mili.id

Ilustrasi Galian C. (Mili.id)

Mili.id, BLORA - Jalur Ngawi Blora yang melintas di Desa Nglebak, Kradenan, Blora,  Jawa Tengah (Jateng) rusak parah.

Hanya saja, aksi swadaya masyarakat tuk perbaiki jalan tersebut ternyata berujung petaka buat Sekdes di desa tersebut.

Baca juga: Bentuk Kemiskinan di Daerah Kaya Kilang Minyak Blora, Ibu Akhiri Diri Dari Memilkul Berat Beban Pendidikan

bagaimana tidak, jalan rusak yang berlubang parah sudah diperbaiki meski alakadarnya ini ternyata dari tanah kendeng hutan milik pengelolaan Universitas Gajah Mada (UGM).

Hal itulah yang membuat masyarakat terkejut lantaran supir alat berat dan juga Sekdes Mariyono masuk jeruji besi Polda Jawa Tengah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menggerakkan warga untuk memperbaiki jalan rusak secara swadaya.

Padahal, aksi swadaya warga Desa Nglebak ini sempat viral dan mendapat pujian Bupati Blora, Arief Rohman, pada Maret lalu. 

Namun, petaka datang ketika perbaikan jalan menyentuh wilayah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, memaparkan, sekdesnya ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan seminggu lalu, saat Sekdes Mariyono sedang memantau alat berat yang meratakan tanah grosok, untuk mempermudah akses ekonomi dan pendidikan warganya menuju Kabupaten Ngawi.

"Pak Sekdes ditangkap bersama sopir alat berat dan warga lainnya. Kami sangat menyesalkan ini. Sedikitpun tidak ada niat jahat atau mencari keuntungan pribadi. Kami hanya ingin akses jalan layak," ujar Eko, Rabu 7 Juli 2026 melalui sambungan telepon.

Baca juga: Diskusi Pejabat di UGM Ricuh, Nusron: Ada yang Tak Siap Berdialog

Eko menegaskan tidak ada satu pun pohon yang ditebang atau perusakan lingkungan di lahan sepanjang 2-3 kilometer tersebut. Selain itu, jalan sudah ada sejak lama, dan warga hanya melakukan pengerasan (makadam) menggunakan dana iuran.

"Salahnya hanya karena memakai alat berat tanpa izin (ke kehutanan). Tapi kalau surat pemberitahuan pembangunan jalan, kami sudah kirim ke UGM," terang Eko.

Sayangnya, di tengah perjuangan warganya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada Mariyono.

Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, beralasan, Perbup No. 35 Tahun 2019 dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemerintah daerah dilarang mengintervensi atau mendampingi perangkat desa yang tersangkut kasus pidana.

"Pemkab hanya bisa memberikan bantuan hukum untuk perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik. Untuk kasus pidana, harus menggunakan pengacara/advokat independen," kata Slamet. 

Baca juga: FK-KMK UGM Buka Program S2 Profesional untuk Tenaga Kesehatan, Tawarkan 8 Peminatan

Menanggapi warganya yang ditahan atas tuduhan alih fungsi hutan, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan tetap lakukan pemantauan kasus serta memberikan dukungan moril, mengingat pihak keluarga sudah menunjuk kuasa hukum sendiri.

"Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum," tegas Arief.

Di sisi lain, upaya Kades Nglebak mengetuk pintu keadilan ke pihak pengelola lahan tampaknya masih terbentur tembok tebal. Surat yang dilayangkan ke UGM hanya direspons dengan janji normatif.

"Dari pihak UGM, katanya hanya akan dibantu agar nanti hukumannya diringankan. Sementara dari Bupati, surat kami belum ada balasan," pungkas Eko kecewa.(*****)

Editor : M Priyo Prabowo



Berita Terkait