Said Iqbal Temui BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Usulan Perubahan Pajak JHT

Said Iqbal Temui BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Usulan Perubahan Pajak JHT © mili.id

Mili.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan guna membahas data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdampak kebijakan pajak.

Rencana tersebut disampaikan Said Iqbal usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga: Ini Susunan Pengurus Partai Buruh, Pimpiman Said Iqbal

Menurut Said, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengklarifikasi data sebagai tindak lanjut pembahasan usulan perubahan skema pajak JHT. Ia menegaskan akan tetap mengupayakan pertemuan tersebut meski tidak berasal dari unsur kementerian.

Said menjelaskan, langkah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah terus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Terpilih Ketua Partai Buruh, Said Iqbal: Bismillah Kami Siap di 2024

Dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan, kata Said, pemerintah pada prinsipnya menerima aspirasi buruh terkait perlunya evaluasi terhadap kebijakan pajak JHT. Sejumlah usulan yang akan dikaji meliputi pengenaan tarif pajak 0 persen, penghapusan skema pajak progresif, hingga penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak.

Ia menyebut pemerintah juga mempertimbangkan agar pemungutan pajak atas manfaat JHT dilakukan satu kali serta meninjau kembali batas saldo yang saat ini sebesar Rp50 juta. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan tingkat inflasi maupun perkembangan harga emas.

Said berharap kajian yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan kondisi fiskal negara. Ia menambahkan seluruh usulan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh tim Kementerian Keuangan sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait