Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar © mili.id

mili.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

Dalam penyidikan terungkap, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro melalui skema channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent (CA) yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang diduga melibatkan pihak internal bank dan Collection Agent.

Penyidik menduga MFH menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang sebesar Rp105 juta dari sejumlah Collection Agent untuk memuluskan proses penyaluran KUR. Selain itu, MFH disebut mengetahui praktik penggunaan identitas masyarakat yang dipinjam untuk mengajukan kredit, meski mereka bukan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KUR.

Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik

Modus yang digunakan para tersangka antara lain mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta nikah dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, dengan dalih akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial. Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh Collection Agent, sementara dana KUR digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya maupun kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan proses verifikasi dokumen calon debitur tidak dilakukan sesuai prosedur. Account Officer (AO), penyelia, hingga Branch Business Manager diduga mendapat tekanan agar mempercepat pencairan kredit meski persyaratan tidak terpenuhi. Praktik tersebut dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terlihat baik.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent di wilayah kerja BNI Cabang Jember mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan dua Collection Agent, yakni AM dan IIS, mencapai Rp12.590.094.081.

Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka AM dan IIS di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara tersangka MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember. Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Riko Abdiono



Berita Terkait