Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik
Mili.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kemampuan aparatur, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, menegaskan seluruh program yang didanai DBHCHT akan dijalankan sesuai regulasi pemerintah dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Baca juga: Bupati Blitar Serap Aspirasi Generasi Muda Melalui Temu dan Dialog Anak
"Terkait anggaran DBHCHT Tahun 2026, kami akan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, yakni untuk peningkatan kapabilitas petugas, sosialisasi kepada masyarakat, serta operasi pemberantasan rokok ilegal. Untuk kegiatan sosialisasi, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang agar pelaksanaannya lebih efektif," ujar Ahmad Cholik, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, peningkatan kapabilitas menjadi salah satu fokus utama karena petugas di lapangan dituntut memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan kompetensi yang semakin meningkat, personel Satpol PP diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, efektif, dan sesuai prosedur.
Baca juga: Panen Bawang Merah di Blitar, Pemkab Perkuat Dukungan bagi Petani
Selain memperkuat kualitas sumber daya manusia, Pemkab Blitar juga menempatkan sosialisasi sebagai strategi penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah preventif agar warga memahami dampak negatif rokok tanpa pita cukai, baik dari sisi hukum maupun kerugian yang ditimbulkan terhadap penerimaan negara.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Baca juga: Pemkab Blitar Gelontorkan Rp487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Perkuat Pengawasan
Dengan sinergi antara peningkatan kapasitas petugas, edukasi publik, dan operasi penindakan, Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin efektif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan DBHCHT yang tepat guna dan berkelanjutan.
(ADV)
Editor : Erwin Muhammad
