Herry Tan, perwakilan warga bersama Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh (Foto: Atin for mili.id)
Surabaya - Warga di Citraland Lidah Kulon Surabaya mengaku resah dengan rencana pembangunan SPBU di wilayahnya. Mereka melaporkan ke Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim.
Salah satu warga di Citraland, Herry Tan bertemu dengan Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh setelah rapat dengan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Belum ditemukan solusi atas rencana pembangunan SPBU yang dinilai diputuskan sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga. Sebab banyak warga dari 3 RT yang terdampak, menolak berdirinya SPBU tersebut.
Herry Tan menerangkan bahwa dirinya telah tinggal di kawasan tersebut selama 20 tahun dan selama ini tidak keberatan dengan dijadikannya wilayah itu untuk tujuan komersial. Namun untuk kali ini, dirinya dan warga lainnya menolak kehadiran SPBU karena faktor keamanan.
"SPBU kan juga faktor keamanan. Kemudian juga kebisingan dampak dari sosialnya itu kita rasa sangat terganggu," terang Herry didampingi Miko Saleh, Kamis (13/6/2024).
Menurut Herry, rencana pembangunan SPBU di dalam kawasan perumahan tersebut tidak mengedepankan dampak sosial maupun kesediaan warga, sehingga terjadi penolakan keras.
Apalagi Pemkot Surabaya mengumumkan rapat pada Selasa (11/6/2024) terkesan mendadak, karena pemberitahuannya dikirim sehari sebelumnya.
"Mungkin terjadi human error yang mengakibatkan keresahan itu setiap hari. Namanya orang sudah was-was tiap hari, masa setiap hari tinggal dengan kewas-wasan itu," tegasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Di tempat yang sama, Miko Saleh mengaku kaget mendapatkan pengaduan masyarakat terkait akan dibangunnya SPBU di dalam surat pemberitahuan rapat tersebut. Padahal hingga saat ini, belum ada proses pembangunan SPBU itu.
"Bahwa undangan di situ ada sebuah undangan yang kelihatan bahwa ada pembangunan yang terkena terdampak, seakan-akan sudah dibangun. Padahal itu masih kosong, belum apa-apa, belum sama sekali dijamah," terangnya.
GNPK Jatim, lanjut Miko, sangat menyayangkan pemanggilan warga Citraland RT6 RW6, RT 7 RW 6 dan RW 6 RT 9 Kelurahan Lidah Kulon untuk mengikuti rapat pembangunan SPBU secara mendadak.
Padahal warga mempunyai hak untuk menolak dibangunnya suatu infrastruktur bisnis yang berpotensi mengurangi faktor keamanan.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Ini kan dampak sosial, jangan sampai masyarakat dirugikan terlalu dalam karena kebanyakan di sana penghuni yang sudah padat, perkampungan. Mengapa kali ini mau membangun," tuturnya.
Miko menegaskan bahwa GNPK Jatim akan mengawal warga Citraland tersebut untuk menolak pembangunan SPBU. Pihaknya juga meminta Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi dampak pembangunan SPBU di kawasan perumahan elit di Surabaya barat itu.
"Bahwa permasalahan tersebut, kira-kira berdampak banyak merugikan tidak?Merugikan kepada masyarakat tidak? Jangan hanya berlindung dari aturan pusat," pungkasnya.
Editor : Redaksi
