Barang bukti yang disita dari tersangka (Foto: Ist)
Surabaya - Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap sopir berinisial K (41) asal Jalan Uka, Benowo, kota setempat terkait kepemilikan empat poket sabu dan dua butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, sopir itu ditangkap saat berada dalam rumah di Jalan Banyu Urip, Menganti, Gresik.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari B, dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang," ungkap Haryoko, Kamis (13/6/2024).
Saat itu, satu poket sabu seberat 100 gram diterima tersangka K dari B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian K diperintah B untuk melakukan peranjauan 80 gram dari 100 gram sabu yang diterima.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
"Sementara sebanyak 20 gram dijual kembali oleh tersangka K. Juga pil ekstasi berlogo kepala singa itu," tambahnya.
Sopir yang edarkan sabu diamankan
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Tersangka juga melakukan penjualan sabu dalam bentuk paket hemat. Selain menjual, tersangka K juga kerap mengisap sabu gratis.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
