Warga Surabaya Lapor Polisi Usai Surat Pinjaman Kreditnya Jadi Akta Jual Beli

Warga Surabaya Lapor Polisi Usai Surat Pinjaman Kreditnya Jadi Akta Jual Beli © mili.id

Supandi didampingi kuasa hukumnya, Subagyo menunjukkan bukti laporan polisi (Foto: Ist)

Surabaya - Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.

Subagyo mengatakan, upaya menempuh jalur hukum ini berawal ketika kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi milik warga Malang.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di Desa Kalisongo, Malang. Dalam pengajuan kredit itu, dia menjaminkan 6 sertifikat.

Permohonan kredit kemudian disetujui sebesar Rp1,6 miliar kepada Supandi.

"Pak Supandi bersama istri pada 24 Februari 2017 diminta menandatangani akta notaris dan kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh Pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati," ujar Subagyo, Jumat (14/6/2024).

Subagyo menambahkan, pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tandatangani di notaris. Namun setelah dibaca, akta yang dia tandatangani adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), bukan perjanjian hutang.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo

"Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa Pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pemilik koperasi, dengan pelunasan sebesar Rp1 miliar, yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp1,6 miliar. Artinya per meternya dijual seharga Rp278 ribu," bebernya.

"Padahal Pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp278 ribu," sambung Subagyo.

Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh pemilik koperasi, realisasi uang pinjaman yang diterima Supandi adalah Rp1,6 miliar. Tetapi uang itu dipotong provisi pinjaman sebesar Rp69 juta, sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp1,5 miliar.

Baca juga: Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Debut Shin Tae-yong Berakhir Pahit di Piala Presiden 2026

"Ini juga membuktikan bahwa hal tersebut adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun, akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali," tandasnya.

Sementara pemilik koperasi sudah coba dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, tapi yang bersangkutan masih belum bersedia memberikan keterangan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait