Maket IKN/net
Mili.id - Jabatan kepala daerah dalam status kekhususan ibu kota negara merupakan setingkat menteri dan diangkat langsung oleh presiden.
Begitu kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Karya Terbaik Barunastra ITS Dipamerkan di Lobby Hotel
Begitupula dengan penganggarannya, saan menjelaskan juga berasal dari pusat yaitu menggunakan dana APBN. “Terkait dengan soal persentasi politik (dalam status kekhususan ibu kota negara), persentasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten/kota," jelas Saan di Gedung DPR RI dikutip Sabtu (15/1).
Ia mengaku, mulai awal pembentukan pansus terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan. Dalam hal ini, ia menyebut soal jumlah anggota pansus pada waktu awal. Jumlahnya jelas Saan sebanyak 56 orang.
"Karena (ketentuan) Undang-Undang MD3 dan juga tata tertib DPR bahwa jumlah anggota Pansus maksimal 30 dan jumlah pimpinannya 4 orang, yang salah satunya adalah ketua," terangnya.
Sebenarnya, imbuh Saan semuanya itu sudah selesai. Namun masih ada perdebatan terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri (pada Daftar Inventarisasi/DIM 11), dimana pemerintah ingin statusnya adalah otorita.
Baca juga: Guru Banting Siswa, Wali Kota Surabaya Perintahkan Inspektorat Beri Sanksi Terberat
Sementara otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi. "Akhirnya hal itulah yang menimbulkan perdebatan. Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja berikutnya dan ke Timus juga, kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain," papar politisi Partai NasDem itu.
Legislator dapil Jawa Barat VII itu menambahkan, DIM itulah yang kemudian dibawa ke Timus, tetapi dari semua itu tentu masih ada yang substansi.
"Sesuai dengan tata cara pembuatan undang-undang, substansi tidak bisa diselesaikan di Timus, dan dikembalikan ke Panja. Misalnya hari ini bisa terselesaikan maka minggu depan kita sudah mulai rapat kerja dengan pemerintah," kata Saan.
Baca juga: Kadindik Jatim Sambut Baik Program Bantuan Kesejahteraan Guru Honorer
Ia menegaskan, menjadi komitmen bagi Pansus IKN yaitu prinsip kehati-hatian. Sebab prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama di Pansus. "Kita juga tidak mau undang-undang ini cacat formil. Maka dari awal kita semua sudah berkomitmen untuk menjaga supaya tidak cacat formil yakni dengan mengikuti semua prosedur pembuatan undang-undang, kita juga mentaati undang-undang MD3 maupun tatib. Selain itu prinsip kehati-hatian dari semua aspek yang menjadi sorotan publik itu juga kita perhatikan semua, termasuk lingkungan dan lain sebagainya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan, DPR juga akan terus mengawal regulasi yang ada dibawahnya untuk tetap mengacu kepada undang-undang.
"Jadi tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang, dan kita juga ingin nantinya regulasi-regulasi terkait itu bisa dikonsultasikan dengan DPR," tutup Saan
Editor : Redaksi