Dua Kuli Bangunan di Surabaya Edarkan Sabu, Disergap Polisi saat Berduaan

Dua Kuli Bangunan di Surabaya Edarkan Sabu, Disergap Polisi saat Berduaan © mili.id

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka diamankan (Foto: Ist)

Surabaya - B (37) dan M (26) yang keduanya asal Jalan Wonokusumo Jaya, Semampir, Surabaya, diringkus Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Rabu (26/6/2024).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Miftah Suriah Iriawan mengatakan, kedua tersangka dibekuk di rumah B. Saat digeledah, polisi menemukan 8 poket sabu siap edar.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

"Sekitar pukul 03.00 WIB, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka B dan M di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya, dan ditemukan barang bukti delapan poket sabu," terang Miftah, Rabu (10/7/2024).

Setelah diamankan berikut barang bukti sabu tersebut, kedua tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani penyidikan.

Dua kuli bangunan pengedar sabu di SurabayaDua kuli bangunan pengedar sabu di Surabaya

"Berdasarkan keterangan tersangka B, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan akhir Juni 2024," tambahnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Awalnya, mereka memesan sabu via WhatsApp seberat 10 gram dalam poket. Kemudian setelah disiapkan T, serbuk narkotika itu diambil tersangka B di rumah T.

"Sesampai di rumah T, sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket, dan dijual kembali, laku dua piket," beber Miftah.

Sementara dalam proses peredaran sabu itu, B dibantu oleh M dengan komisi tertentu bila sabu itu sudah laku.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Mereka kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 poket sabu berat bervariatif dengan total keseluruhan 5,881 gram. Lalu dua sedotan yang diruncingkan, ponsel, dompet penyimpan sabu dan uang tunai Rp 1 juta lebih.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait