Tersangka FR diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Humas Polda Jatim for mili.id)
Surabaya - Sarang perakitan bom ikan (bondet) yang diotaki emak-emak di Pasuruan dibongkar Ditpolairud Polda Jatim.
Emak-emak itu berinisial FR (45), warga Pasuruan, yang tinggal di Surabaya. Ia merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Pendeta Cabuli 4 Anak-anak di Blitar Ditahan Polda Jatim
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya sesaat setelah membeli bahan peledak jenis TNT 3 kilogram.
Juga kabel roll yang akan digunakan unntuk sumbu peledak, kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.
Selanjutnya bahan peledak tersebut akan dirakit sendiri oleh tersangka untuk menjadi bom ikan dan hasil rakitan bom ikan tersebut akan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 juta per unit bom ikan.
"Jadi, awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan," terang Arman, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Perampokan di Pasuruan Diungkap Jatanras Polda Jatim
Tim lantas bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan. Mereka kemudian menghentikan seseorang berinisial IS di depan Indomaret Kota Pasuruan.
"Di situ kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau, dan hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kilogram dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter," jelas Arman.
Setelah dilakukan interogasi bahwa IS merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR, untuk mengambil barang di depan Indomaret Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.
Baca juga: Kecelakaan Laut di Pasuruan: 4 Meninggal Dunia, Satu dalam Pencarian
Selanjutnya IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya. FR kemudian datang ke lokasi, selanjutnya dilakukan interogasi dan mengatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari SS yang kini buron.
"Anggota kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Di sana ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk merakit bahan peledak. Saat ini masih terus didalami dan dikembangkan lagi," tandas Arman.
Editor : Narendra Bakrie