Guru Ngaji Probolinggo Hamili Murid Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara

Guru Ngaji Probolinggo Hamili Murid Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara © mili.id

Solehuddin usai sidang putusan di PN Kraksaan, Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo - Guru ngaji yang menghamili muridnya divonis 14 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/7/2024).

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya dan kedua anggota Putu Gede Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Solehuddi (50) dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga: Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir," terang Made.

Baca juga: Polisi Sekaligus Guru Ngaji Memetik Hikmah Kajian Ustad Latief Untuk Memperkuat Persatuan Dan Menjaga Kamtibmas Kota Malang

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Vildeni Intan Kartika Sari menerima semua vonis yang diberikan kepada kliennya.

"Upaya kami dari kuasa hukum sudah melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Jadi kami menerima semua yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tandasnya.

Sedangkan terdakwa Solehuddi (50) juga menerima semua tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

"Saya menerima," jawabnya di Ruang Cakra PN Kraksaan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait