Guru Ngaji Probolinggo Hamili Murid Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 30 Jul 2024 19:32 WIBKasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dikatakan melangsungkan pernikahan sirinya.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan," jelas Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa.
Sementara Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan meminta warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhkan penanganan kasus itu kepada polisi.
Hal itu disampaikan warga kepada Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, yang turun ke lokasi.
"Massa sudah banyak, kira-kira ratusan orang lebih. Sempat kami tenangkan," ujar Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi.