Pelaku yang setubuhi muridnya sampai hamil 3 bulan saat digelandang anggota Polres Probolinggo. (Fades/Mili.id)
Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo menegaskan jika SN (50) guru ngaji yang setubuhi muridnya sejak masih duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTS) sampai kelas 3 SMA yang sudah ditetapkan tersangka dipastikan sama sekali tidak ada hubungan sah ataupun pernikahan siri.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, saat kejadian awal memang terjadi ajakan tersangka kepada korban. Meski begitu, hal tersebut tetap tidak berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.
"Namun hal ini bukan karena adanya paksaan atau tidak, tapi dalam hal ini pidananya terkait anak di bawah umur. Mau ada paksaan atau tidak, tentunya sudah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak," kata Iptu Fajar, Kamis (22/2/2024).
Dari keterangan pelaku, menurut Iptu Fajar, diakui memang sudah menikah siri, namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dikatakan melangsungkan pernikahan sirinya.
"Dari pemeriksaan kami memang diakui oleh pelaku sudah menikah siri dengan korban, tapi setelah kami selidiki itu tidak bisa dikatakan nikah siri karena beberapa unsur tidak terpenuhi. Untuk persetubuhan sendiri dilakukan sejak tahun 2020 sampai awal tahun 2024," pungkasnya.
Sekedar informasi, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum'at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Setelah laporan itu, pada Jum'at (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka, hingga membuat tersangka mengalami luka sobek di bagian kepala lalu dibawa ke UGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Sementara itu, Konselor UPTD PPA Kabupaten Probolinggo, Ranti Sagita mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk menghilangkan traumatik korban persetubuhan sampai hamil. Terlebih, saat ini kondisi korban sejak mengetahui dirinya hamil sudah tidak bersekolah lagi.
"Apalagi korban ini sudah kelas 3 SMA dan akan mengikuti ujian akhir kelulusan. Oleh karena itu kami akan melakukan pengurangan efek trauma kepada korban dan trauma berkelanjutan," kata Ranti, saat jumpa pers di Polres Probolinggo, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Pendampingan itu, lanjut Ranti, akan dilakukan saat pra sidang, sidang hingga pasca sidang dan terus akan memantau perkembangan kondisi korban. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keberlangsungan pendidikan korban.
"Untuk sekarang korban sudah bersekolah lagi sejak mengetahui dirinya hamil. Oleh karena itu, karena akan mengikuti ujian akhir sekolah atau ujian kelulusan kami akan koordinasikan dengan pihak sekolah nantinya," pungkasnya.
Editor : Achmad S
