Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

mili.id - Pemerintah Indonesia resmi mengapus praktik sunat perempuan.

Aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Baca juga: Aborsi Diperbolehkan Bagi Korban Perkosaan, Ini Pandangan Pakar Hukum Kesehatan Unair

"Menghapus praktik sunat perempuan," petikan Pasal 102 huruf a dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu.

Keputusan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan untuk kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Pemerintah juga meminta agar balita maupun anak prasekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya.

Sementara orangtua diimbau untuk mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, menolak sentuhan terhadap organ reproduksi bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, dan mempraktikkan perilaku hidup sehat.

"Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu," tulis Pasal 102 huruf e dan f.

Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak lama melarang praktik sunat perempuan, karena tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan wanita dewasa.

Menurut WHO, sunat perempuan justru menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Baca juga: PP Kesehatan Diteken, Warga Indonesia Dilarang Menjual Rokok Eceran

Praktik sunat perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) anak perempuan dan wanita lantaran menyangkut kesehatan, keamanan, hingga integritas fisik.

Pengasuh Ghazalia College, Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa tradisi sunat perempuan bukan bagian dari ajaran Islam.

Katanya, tradisi ini sudah dikenal jauh sebelum kedatangan Islam, bahkan di Mesir Kuno dan berkembang masyarakat saat ini.

"Sunat perempuan ini seperti ditunjukkan di dalam ilmu kedokteran modern ini adalah praktik yang berbahaya. Jadi ini tradisi yang menyalahi ilmu kedokteran modern. Mengandung banyak madharat dan mafsadat," ungkap Gus Ulil dikutip mili.id dari NU Online, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Tata Cara Penulisan Nama di KTP hingga KK Sesuai Aturan Baru Pemerintah

Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta Al Misriyah telah mengeluarkan fatwa bahwa sunat perempuan bukan bagian dari ajaran Islam bahkan harus dilarang karena mengandung mafsadat dan madharat bahaya bagi perempuan.

"Memang ada pendapat yang berbeda mengenai sunat perempuan tetapi saya mengikuti pendapat Darul Ifta Al Misriyah mi karena alasannya kuat, kita sebagai muslim tentu saja tidak boleh mengabaikan ilmu kedokteran," jelas Gus Ulil.

"Jadi kita beragama juga harus punya pondasi di dalam ilmu pengetahuan dalam sains kedokteran," tambahnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait