ilustrasi
Mili.id – Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal.
UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (6/8/2024), Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.
Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024.
Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat.
Kemudian bupati/wali kota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.
Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya
Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.
Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.
Editor : Aris S
