KY periksa 3 hakim PN Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur (Foto: Jar for mili.id)
Surabaya - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo itu diperiksa KY di Pengadilan Tinggi di Jalan Sumatera Surabaya, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Dari pantauan di lokasi, ketiga hakim it diperiksa KY sekitar 5 jam.
Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menegaskan bahwa ada sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan 3 hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur.
"Tentang hasilnya apa? Karena pemeriksaan ini kan sifatnya tertutup ya, sehingga tidak bisa kita sampaikan ke temen-temen media," tegas Joko kepada wartawan.
Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Selanjutnya, lanjut Joko, hasil temuan itu akan dirapat-plenokan bersama 7 komisioner KY.
"Hasilnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung guna rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut. Apakah sanksi ringan atau berat, rekomendasi dari Komisi Yudisial akan diserahkan pada akhir Agustus 2024," paparnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Menurutnya, sampai saat ini KY telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ketua PN Surabaya.
"Sudah ada 14 (orang yang diperiksa). Termasuk panitera, jaksa, ketua PN (Surabaya)," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
