Dua Gelombang Aksi Demo di Situbondo Desak KPK Tangkap Bupati Karna Suswandi

Dua Gelombang Aksi Demo di Situbondo Desak KPK Tangkap Bupati Karna Suswandi © mili.id

Suasana aksi demo massa yang menuntut KPK tangkap Bupati Karna Suswandi.(Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi, dua elemen masyarakat Kabupaten Situbondo, melakukan aksi turun ke jalan.

Dalam aksinya, dua elemen masyarakat Kabupaten Situbondo, sama-sama mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi, yakni Gerakan Perlawanan Anti Korupsi (GP Sakera), dan Ikatan Masyarakat Anti Korupsi (Imsak).

Baca juga: Bawaslu Situbondo Tekankan Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada

Pantauan di lapangan, kali pertama yang melakukan aksi turun ke jalan GP Sakera, ratusan massa mengatasnamakan GP Sakera itu, langsung mendatangi Kantor Pemkab Situbondo, Jawa Timur.

Selain berorasi yang meminta KPK untuk segera menangkap Bupati Karna Suswandi, mereka juga membentangkan puluhan poster yang juga mendesak KPK menangkap Bupati Karna, ratusan massa ditemui Sekdakab Wawan Setiawan.

Namun, hanya berselang dua jam dari aksi pertama, kembali ratusan massa melakukan aksi turun ke jalan.

Kali ini, ratusan massa Imsak yang mendatangi Kantor Kecamatan Arjasa, Situbondo, dan dalam aksi tersebut sejumlah orator bergantian berorasi, yang meminta KPK menangkap Bupati Karna Suswandi.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Slop Rokok Ilegal Melalui Jalur Laut Situbondo Digagalkan

"Kalau Bupati Karna masih punya rasa malu, seharusnya dia mundur dari jabatannya, kalau tidak akan diturunkan paksa, dengan kekuatan people power," ujar Bang Ipoel.

Lebih jauh Bang Ipoel menegaskan, aksi yang digelar di Kecamatan Arjasa merupakan awal dan gerakan kedua akan lebih dahsyat.

"Kami akan akan kembali menggelar aksi disejumlah titik di Situbondo," ancam Bang Ipoel.

Baca juga: Puluhan Kades di Situbondo Diperiksa Kejaksaan, Begini Duduk Perkaranya

Sementara itu, Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, jika pihaknya baru mengetahui beredarnya surat di media sosial (medsos).

"Meski demikian, kami meminta kepada warga Situbondo untuk tetap menghormati proses yang ada," ujar Wawan.

Editor : Aris S



Berita Terkait