Sekda Pemkab Jember Hadi Sasmito di Mapolda Jatim (Foto: Ist)
Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Hadi Sasmito diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (30/8/2024).
Hadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, yang disinyalir membuat negara mengalami kerugian Rp2 miliar.
Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan
Dari pantauan, Hadi tampak datang didampingi ajudannya menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dalam kasus ini, diduga pengadaan yang seharusnya melalui tender, tidak dilakukan. Modusnya dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp200 juta.
Hadi mengaku diperiksa terkait pengadaan billboard. Ia pun tak menampik diperiksa sebagai terlapor.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
"Saya diperiksa sebagai terlapor," ujar Hadi ketika diwawancarai wartawan saat jeda pemeriksaan.
Ketika ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tersebut, ia memilih tidak berkomentar.
"No comment," ucapnya sembari masuk mobil.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edi Herwianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito.
"Statusnya masih sebagai saksi," ungkap Edi.
Editor : Narendra Bakrie
