Kemendikbud Ristek Larang Mahasiswa Khusus Penerima Ini Kuliah Online

Kemendikbud Ristek Larang Mahasiswa Khusus Penerima Ini Kuliah Online © mili.id

Ilustrasi

Mili.id – Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dilarang Kemendikbud Ristek untuk mengikuti kuliah online, termasuk hybrid dalam waktu lama meski perguruan tinggi memfasilitasi.

Penegasan ini dikarenakan penerima beasiswa BPI mendapatkan biaya hidup bulanan untuk menghidupi mahasiswa selama kuliah di kampus.

Baca juga: Ramai di Medsos, Sepi di Dunia Nyata: ISKI Jatim Soroti Pola Komunikasi Gen Z

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Ratna Prabandari menyampaikan larangan tersebut dalam kegiatan Sinkronisasi Data Penerima BPI Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan.

“Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada. Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” jelasnya, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Temuan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan kuliah online tersebut merupakan hasil dari monitoring BPPT.

Selain itu, ada juga penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

Ratna menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar.

Baca juga: Perkuat Karakter 'Awardee', LPDP Gandeng TNI dalam Pembekalan Beasiswa di Lanud Halim

Itu artinya, mereka harus cuti dari pekerjaan dan ini berlaku juga bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK.

Menurutnya, mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar dengan catatan tertentu.

Yakni apabila mereka bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Baca juga: Kemenkum Tegaskan Anak Penerima Beasiswa LPDP Tetap Berstatus WNI

Di sisi lain, Ratna pun menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik.

Seperti pemalsuan tanda tangan promotor tesis atau disertasi serta pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

Selain itu, ada juga mahasiswa penerima BPI yang menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah.

Editor : Aris S



Berita Terkait