Polisi Surabaya Tangkap Driver Ojol Pengedar Sabu

Polisi Surabaya Tangkap Driver Ojol Pengedar Sabu © mili.id

Tersangka EP yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya - EP (49), seorang driver ojol yang nyambi jadi pengedar sabu asal Jalan Asemrowo 3, Asemrowo, Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dati tangan tersangka tamatan SMP ini, petugas menyita 17 poket sabu siap edar.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram," katanya, Senin (11/11/2024).

Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan.

Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10/2024) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

"Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat)," lanjutnya.

"Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing- masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya," imbuhnya.

Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan ke dalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Doa Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Teguhkan Komitmen Melayani dengan Hati

"Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sabu sejak Mei 2024 bekerjasama dengan J, dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari J dengan mendapatkan minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 83,094 gram berikut plastik pembungkusnya, 2 unit ponsel, 3 buah dompet, 2 rekening BCA.

Serta 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta, hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024.

Editor : Aris S



Berita Terkait