Kecewa Banyak Panwascam Tak Netral, Massa Robohkan Pagar Kantor Bawaslu Jember

Kecewa Banyak Panwascam Tak Netral, Massa Robohkan Pagar Kantor Bawaslu Jember © mili.id

Massa merobohkan pagar Kantor Bawaslu Jember (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) menggelar demo di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (13/11/2024).

Dalam aksinya, mereka menyebut banyak panwascam yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Aksi massa berujung robohnya pagar kantor Bawaslu Jember.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Salah satu orator, yang juga Plt Ketua DPC Demokrat Jember, Mahathir Muhammad mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada, baik badan adhoc KPU maupun Bawaslu Jember.

"Penyelenggara yang bertindak layaknya tim sukses tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan. Di antaranya Sumberbaru, Sumberjambe, Ambulu, Sumbersari, Jenggawah, Mayang, dan Silo. Penyelenggara pilkada yang berada di kecamatan tersebut telah viral karena kasus dugaan pelanggaran netralitas," beber Mahathir.

Sementara salah satu Korlap Aksi, Adil Satria Putra menyampaikan bahwa pihaknya menuntut tindakan tegas dari Bawaslu Jember kepada oknum-oknum yang akan mencederai proses Pilkada 2024.

"Tuntutan kita ada tindakan tegas dan upaya yang ekstraordinary (luar biasa). Karena waktu hari H pilkada sudah hampir dan temuan-temuan di lapangan atas ketidaknetralan penyelenggara dan pengawas ini sudah terlalu masif ditemukan masyarakat," beber Adil.

Adil mencontohkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Panwascam Sumberbaru.

Dengan sederet persoalan yang ada, pihaknya memberikan batasan waktu kepada Bawaslu Jember agar bertindak tegas dengan cepat.

"Tentu ada deadline. Dua hari lagi kita akan turun lagi, kembali ke Bawaslu dan kembali ke KPU. Untuk menanyakan progres keputusan terhadap temuan-temuan yang sudah kita laporkan," papar Adil.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

"Laporan sudah kami terima. Tapi bagaimana pun ada proses yang harus dilalui dan harus kita pahami bersama kepada semua pihak," terang Sanda.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Terkait penanganan, lanjutnya, dilakukan dengan tahapan proses sesuai regulasi.

"Masih ada di kajian awal kami. Itu target syarat materilnya terbukti atau tidak. Ketika itu sudah terpenuhi, pasti akan kami segera register. Kemudian akan kami lakukan proses klarifikasi," jelasnya.

Dan bila memang ada unsur pidana, pasti bakal dibahas dengan Gakkumdu.

"Tapi kalau itu hanya terkait etik, berarti ada di kami, di Bawaslu Jember," tegasnya.

Terlepas dari proses penanganan, Bawaslu Jember juga terus mengingatkan anggota di bawah.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

"Untuk penanganan prosesnya adalah 3 plus 2 hari, dan itu menghitungnya hari kalender. Kalau untuk pelaporan hanya bisa dilakukan ketika hari kerja. Tapi untuk proses klarifikasi dan sebagainya, itu menghitungnya adalah hari kalender. Laporan ini masuk, pasti ada tindakan," ungkap dia.

Kemudian pihaknya juga akan segera melakukan pleno setelah proses klarifikasi.

"Seperti apa punishment yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, seperti itu. Karena bagaimanapun, lembaga ini ditunjuk oleh pemerintah melalui undang-undang, untuk melakukan proses pengawasan entah itu pemilu maupun pilkada," pungkasnya.

Massa ini sebelumnya melakukan aksi serupa di Kantor KPU Jember, dilanjutkan di depan Gedung DPRD.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait