Persekongkolan Jahat 2 Pria Surabaya Edarkan Sabu Dibongkar Polisi

Persekongkolan Jahat 2 Pria Surabaya Edarkan Sabu Dibongkar Polisi © mili.id

Barang bukti sabu diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Persekongkolan jahat dua pria di Surabaya ini mengedarkan narkoba jenis sabu akhirnya terbongkar.

Pria yang pertama kali ditangkap berinisial LSS (34), pengangguran asal Jalan Tambak Asri Melati 2, Krembangan, Surabaya dan indekos di Jalan Sedayu Gang V, wilayah yang sama.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

"Tim kami mengamankan tersangka pertama (LSS) di tempat kosnya," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Minggu (24/11/2024).

Dalam penggeledahan, tim ini menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5,218 gram.

Juga uang tunai Rp570 ribu, 1 HP, 1 sendok kecil, 3 skrop dari sedotan plastik, 8 pak plastik klip kosong, 3 lembar catatan transaksi sabu, 1 timbangan elektrik hingga 1 motor.

Dua pria pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes SurabayaDua pria pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

"Dalam interogasi, tersangka LSS ini mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka AM," beber Miftah.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Berdasarkan hasil interogasi itulah, tim tersebut kembali melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap AM (36), warga Jatisrono Timur, Semampir, Surabaya.

"Jadi tersangka LSS ini mengedarkan sabu atas perintah tersangka AM, dengan upah sejumlah uang. Pembayaran upah itu dilakukan setelah sabu terjual," terang Alumni Akpol 2007 tersebut.

Terungkap pula bahwa tersangka LSS sudah mendapat pasokan sabu dari tersangka AM beberapa kali.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Tersangka LLS mengaku bahwa sudah lima kali menerima sabu dari tersangka AM," tandas Miftah.

Kedua tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait