Pria ini Dua Kali Masuk Penjara Karena Mencuri Lempengan Besi di Surabaya

Pria ini Dua Kali Masuk Penjara Karena Mencuri Lempengan Besi di Surabaya © mili.id

Rekaman CCTV ketika tersangka beraksi mencuri lempengan besi

Surabaya - Pria ini kembali masuk penjara setelah aksinya mencuri lempengan besi di Jalan Bolodewo, Surabaya terekam CCTV.

Pria residivis itu berinisial AF (23), warga Jalan Bolodewo, Semampir, Surabaya. Dia ditangkap polisi setelah mencuri lempengan besi 470 kilogram (4,7 kuintal).

Baca juga: Polsek Semampir Perketat Patroli, Cegah Tawuran Dan Balap Liar

Pencurian itu dilakukan AF pada Jumat (25/10/2024) lalu. Kini, AF telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir dan dijebloskan ke penjara.

Pencurian berawal ketika tersangka melihat pelat besi di atas bak truk, yang terparkir di depan gudang kawasan Jalan Bolodewo.

Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka yang saat itu keluar malam tiba-tiba muncul ide untuk melakukan pencurian.

Tersangka diamankan di Mapolsek Semampir, SurabayaTersangka diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

"Aksi tersangka ini diketahui setelah pihak gudang mengetahui ada lempengan besi yang hilang saat dikirim," jelas Suroto, Sabtu (30/11/2024).

Akhirnya pada Rabu (30/10/2024), korban mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati tersangka mencuri besi dari bak truk tersebut.

"Dalam rekaman tersebut, pencurian besi seberat 470 kilogram dilakukan pada 25 Oktober. Korban akhirnya melaporkan pencurian ini dengan bukti rekaman CCTV pada 2 November lalu," bebernya.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Unit Reskrim Polsek Semampir kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka dapat dibekuk di rumahnya.

"Lempengan besi ini senilai Rp3,5 juta. Tersangka ini juga residivis pencurian besi pada 2022 lalu. Dia pernah divonis satu tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait