Proses Hitung Suara Tingkat Kabupaten Jember.
Jember - Proses tahapan Pilkada Serentak 2024 di Jember, yakni Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten digelar di Phoenix Ballroom Hotel Luminor, Jember, hari ini Kamis (5/12/2024).
Dalam proses perhitungan surat suara ini, kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi, secara teknis dilaksanakan dua hari, yakni Kamis (5/12/2024)-Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Wanita di Jember Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diamankan
"Sesuai dengan tahapan yang ada, artinya ketika (perhitungan suara) di 31 kecamatan Kabupaten Jember sudah selesai. Maka dalam tahapan itu dilanjutkan dengan Rekap Kabupaten untuk Jember, selama dua hari ini harus selesai," kata Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan hitung suara.
Sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), lanjutnya, terkait teknis prosesnya, pembacaan atau proses hitung terlebih dahulu dilakukan adalah Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Baca juga: Ketua PWI Jember Kembali Dijabat Supra
"Baru nanti hasil (Calon) bupati dan wakil bupati. Tentunya proses tahapan pemilu dengan tidak melalaikan terkait Aturan PKPU yang sudah ada," ujarnya.
"Kemudian yang nanti masuk dalam ruangan, hanya perwakilan saksi masing-masing paslon. Selain itu juga ada PPK, Komisioner KPU, Bawaslu, dan pemantau. Sesuai aturan PKPU," sambungnya.
Baca juga: Pilu Bocah Perempuan di Jember Disiram Kuah Bakso Panas oleh Tantenya
Terkait proses pengamanan dalam proses perhitungan suara itu, lebih lanjut kata Hendra, KPU Jember berkoordinasi dengan Polres Jember dan Kodim 0824 Jember.
"Dari Polres dan Kodim menurunkan tim untuk pengamanan. Informasi yang kami terima total 120 personel, 90 dari Polres dan 30 dari Kodim," pungkasnya.
Editor : Aris S