Suasana rapat pleno terbuka KPU Jatim. (Bejo/mili.id)
Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan melanjutkan penghitungan suara Pilkada Surabaya setelah kemarin ditunda lantaran ada hal yang harus disinkronkan.
"Kota Surabaya kami tunda dulu untuk memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga di rasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi.
Baca juga: Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya
Ditanya kenapa proses rekapitulasi Kota Surabaya ditunda, Aang mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan detail permasalahan tersebut, pihaknya hanya memenuhi permintaan dari Bawaslu Jatim.
Namun terhitung 16 daerah kabupaten/ kota yang telah di rekapitulasi karena untuk Kota Surabaya harus ditahan memenuhi permintaan Bawaslu Jatim.
"Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan sudah tidak ada kendala," ujar Aang.
Baca juga: Ketika Pelajar Surabaya Terlibat Tawuran Digembleng Disiplin di Kampung Anak Negeri
Sebelumnya, rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada Jatim 2024 selesai pada pukul 00.00 Minggu dini hari, namun dikarenakan ada beberapa kendala, rapat pleno akan dilanjutkan mulai pukul 09:00 WIB hari ini, Senin, (09/12/2024), terhadap sebanyak 22 daerah kabupaten/ kota.
Semula KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di total 38 daerah kabupaten/ kota dapat diselesaikan seluruhnya sebelum berganti hari pada 8 Desember.
Baca juga: Yordan Pastikan Ketua DPRD Surabaya Tetap Adi Sutarwijono, Struktur Fraksi Masih Sama
Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim masih memiliki waktu sehari tanggal 9 Desember berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pilkada yang diyakini dapat dipenuhi.
"Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024," pungkasnya.
Editor : Achmad S
