Rudi Suparmono menggunakan rompi tahanan. (Jonathan Devin/Kumparan)
Jakarta, mili.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Kali ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono jadi tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi turut terseret jadi tersangka menyusul 3 hakim lainnya, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Rudi diduga menerima uang 43 ribu SGD atau senilai Rp 511.536.600 atas vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut diserahkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Maka RS ditetapkan sebagai tersangka. (Uang) langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu SGD," katanya seperti dikutip dari Kumparan, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga diduga telah berencana memberi Rudi sejumlah 20 ribu SGD atau senilai Rp 237.905.800.
Uang tersebut diserahkan kepada Lisa melalui hakim Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum sempat diberikan kepada Rudi.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Usai dijerat tersangka, Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rudi dipersangkakan Pasal Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Aris S
