Ini Peran Mantan Ketua PN Surabaya dalam Pembebasan Ronald Tannur

Ini Peran Mantan Ketua PN Surabaya dalam Pembebasan Ronald Tannur © mili.id

Rudi Suparmono di Kejagung. (Jonathan Devin/Kumparan)

Jakarta, mili.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Rudi berperan sebagai pemberi informasi kepada Lisa Rachmad, pengacara Ronald Tannur perihal hakim yang menangani kasus kliennya.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Perkara bermula ketika Lisa Rachmat, meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengenalkannya dengan Rudi.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui WhatsApp. Di situ, Zarof mengatakan bahwa Lisa hendak bertemu dengannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," ujarnya seperti dikutip daei Kumparan, Selasa (14/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Lisa bertanya kepada Rudi nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya, Ronald Tannur.

Saat itu, Rudi mengungkapkan bahwa perkara Ronald Tannur akan disidangkan oleh Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Keesokan harinya, Rudi kemudian menemui hakim Erintuah. Kepada Erintuah, Rudi berkata, "Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR," tambahnya.

Kemudian di hari yang sama, dikeluarkanlah penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya.

Penetapan itu berisi susunan majelis hakim yang menangani Ronald Tannur. Erintuah menjadi ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul sebagai anggota.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," terangnya.

Setelah dikeluarkannya penetapan tersebut, Lisa kemudian menghubungi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk meminta uang terkait pengurusan perkara agar Ronald dibebaskan.

Saat itu, Lisa meminta sebesar SGD 250 ribu kepada Meirizka. Namun, Meirizka belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, oleh Lisa uang itu ditalangi lebih dulu.

Pada 1 Juni 2024, Lisa kemudian bertemu dengan Erintuah di salah satu restoran di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan penyerahan uang pembebasan Ronald Tannur terjadi di sana.

"Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang Dollar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 kepada tersangka ED," jelasnya.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Dua pekan setelah menerima amplop dari Lisa, Erintuah lalu membaginya itu kepada Mangapul dan Heru. Pembagian uang dilakukan di ruang kerja Mangapul. Rinciannya, Erintuah mendapat SGD 38 ribu dan masing-masing SGD 36 ribu untuk Mangapul dan Heru.

"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000," ungkapnya.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan Erintuah kepada Rudi. Rupanya, Rudi sebelum itu telah menerima sejumlah uang langsung dari Lisa, yakni sebesar SGD 43 ribu.

"Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait