Para pelaku dan barang bukti saat dibeber di Polres Mojokerto Kota. (Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Enam pelaku begal motor bergaya gangster yang berulah di depan Pabrik Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto diringkus polisi. Mirisnya, satu pelaku masih berstatus pelajar.
Peristiwa itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial Facebook, tertulis bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/1/2025) pukul 02.11 WIB.
Korban seorang pelajar laki-laki berinisial AFM (17) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ia melapor ke polisi setelah motor dan ponselnya dirampas di jalan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan, jika enam remaja yang diamankan bukan warga Mojokerto. Semuanya berasal dari Sidoarjo.
“Semuanya warga Kabupaten Sidoarjo, satu pelaku berstatus pelajar,” ujar Daniel saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (16/1/2025).
Daniel membeberkan, peran pelaku dalam aksi kriminal jalanan ini. Masing-masing adalah IN (18) yang berperan membonceng pelaku lain dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan itu, ia juga mendapatkan uang hasil penjualan motor curian senilai Rp 400 ribu dan mengambil handphone milik korban.
Selanjutnya adalah PR (18), ia adalah pelaku yang menyerang korban menggunakan pedang samurai, PR juga menikmati uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 300 ribu.
Pelaku ketiga adalah PTR (18) perannya adalah membonceng tersangka lainnya yang membawa senjata tajam. PTR pun juga menikmati uang hasil penjualan motor yang dibegal sebesar Rp 100 ribu.
Keempat FR (19), dialah yang merencanakan titik kumpul untuk merencanakan tindakan pidana. FR mendapat uang Rp 300 ribu hasil penjualan motor curian.
Kelima adalah NV (18), dialah yang mengambil motor korban, menakuti korban dengan mengacungkan pedang samurai dan NV mendapat uang Rp 600 ribu dari hasil penjualan motor yang ia ambil.
Terakhir adalah LK (16) seorang pelajar yang berperan menyerang korban menggunakan samurai dan golok sisir. LK memperoleh pembagian uang senilai Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor curian.
“Pelaku LK yang masih pelajar ini juga sebagai admin grup whatsapp Gangster Casper yang mencari tantangan untuk tawuran,” tegas Daniel.
Sementara pelaku yang menjual motor korban berinisial AZ alias BK masih diburu polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku yang tertangkap, AZ menjual motor hasil rampasan kepada seseorang warga Kabupaten Jombang yang juga buron.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pembegalan. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
