Pasangan selingkuh pemeran video syur diamankan di Mapolres Gresik (Foto: Dok. mili.id)
Gresik, mili.id - Pasangan selingkuh pemeran video syur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik.
Pasangan selingkuh itu bernama Ichlas Budhi Pratama (37) atau IBP, warga Kebomas, Gresik dan Viska Dhea Ramadhani (27) atau VDR, asal Krian, Sidoarjo.
Baca juga: Kasus Pornografi Pasangan Selingkuh Hingga Mitigasi Danau Tunjung
IBP merupakan pecatan pegawai BUMN. Sedangkan VDR adalah sebelgram dan seleb TikTok.
Kasus ini diungkap setelah masuknya laporan seorang warga Gresik berinisial POD pada tanggal 26 Januari 2025.
Dalam laporannya, wanita muda itu melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Ichlas, suaminya. Serta dugaan perselingkuhan antara suaminya dengan Viska Dhea.
Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan sejumlah alat bukti.
Tim Satreskrim Polres Gresik akhirnya menangkap pasangan selingkuh pemeran video syur tersebut dalam kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dalam hotel di Gresik pada 22 Januari 2025.
Baca juga: Wanita asal Gresik Dilaporkan Hilang Sejak 11 Januari 2025, Berikut Ciri-cirinya
"Di hotel itulah, video berkonten pornografi dibuat. IBP merekam aktivitas tersebut (hubungan layaknya suami istri) menggunakan iPhone X untuk keperluan pribadi," jelas Danu, Rabu (5/2/2025).
Menurut Danu, IBP dan VDR mulai berkenalan pada Oktober 2024, hingga menjalin hubungan asmara. Padahal IBP sudah memiliki istri sah.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," papar Danu.
Baca juga: Mengintip Strategi hingga Kesiapan POSSI Gresik Bertarung di Porprov IX 2025
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyebut bahwa penyidik menyita barang bukti 3 unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max).
Kemudian flashdisk berisi video syur kedua tersangka, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas serta jaket milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," tandas Abid.
Editor : Narendra Bakrie