Pemerintah Putuskan Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Pemerintah Putuskan Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker © mili.id

Presiden Jokowi

Mili.id - Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Setelah memperhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip, Rabu (18/5).

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca juga: Hari Ini Momen Menghormati Dedikasi Para Pahlawan Kesehatan

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas." katanya.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Baca juga: Hari ini, 7 Tahun Lalu Presiden Jokowi Lantik Anies jadi Gubernur DKI Jakarta

Di samping itu, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya

Editor : Redaksi



Berita Terkait