Ikut Balap Lari Jalanan, Siswa di Kota Mojokerto Diciduk Polisi

Ikut Balap Lari Jalanan, Siswa di Kota Mojokerto Diciduk Polisi © mili.id

Foto : (dok Satsamapta Polres Mojokerto Kota)

Mojokerto, mili.id - Sebanyak 8 pelajar SMA diciduk polisi lantaran melakukan aksi balap lari dengan taruhan di Jalan Raya Muria Raya, Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025) dini hari.

Mereka diciduk tak serta merta sekedar balap lari menjelang sahur, tapi juga menjadikannya sebagai ajang taruhan hingga Rp 5 juta.

Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober

Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan, aksi balap lari ini melibatkan pelajar dari dua SMA. Mereka menggelar ajang adu kecepatan dengan tahuran uang.

"Diduga aksi balap lari tersebut disertai taruhan sebesar Rp 5 juta," ucapnya, Rabu (19/3/2025).

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB itu, polisi mengamankan pemuda berusia 16 sampai 18 tahun.

Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Magersari, Kota Mojokerto, hingga Tarik, Sidoarjo dan mengaku sebagai penonton. Disita pula 8 sepeda motor.

Uang yang akan dijadikan taruhan dikumpulkan dalam akun Dana. Di dompet digital salah satu pelaku itu sudah terkumpul duit sekitar Rp 700 ribu.

"Mereka mengaku baru pertama kali menggelar balap lari," imbuhnya.

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

Penggerebekan kegiatan balap lari ini bermula dari laporan masyarakat. Warga resah lantaran banyak anak muda yang berkumpul di jalan sedang balap lari.

Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang berada di depan minimarket.

Namun, sesampai di tempat, ajang balapan sudah bubar. Di sana, tinggal 8 pemuda yang berkumpul.

Mereka justru ribut dan nyaris tawuran karena balap lari yang baru selesai dinilai tak adil. "Tidak terima dengan hasil balap lari jadi mau tawuran," katanya.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

Alhasil pelajar yang diamankan dijerat tindak pidana ringan dengan Pasal 503 ayat 1 dan Pasal 489 ayat 1 KUHP. Lalu diberi pembinaan dan diserahkan ke dinas sosial.

Anang Leo menyatakan penindakan terhadap aksi bala lari ini dilakukan untuk menjaga ketentraman di bulan Ramadan.

"Setiap hari tim juga berpatroli dan siaga mengantisipasi setiap gangguan keamanan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait