Puluhan petugas Rutan Situbondo, saat mengikuti zoom meting dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus. (Istimewa)
Situbondo, mili.id - Sebanyak 275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo mendapat remisi atau pengurangan masa tahan di momen hari raya idulfitri dan nyepi 2025.
Dari jumlah 275 WBP Rutan Situbondo penerima remisi. Rinciannya 267 warga binaan mendapatkan remisi kelas I, 8 warga binaan mendapatkan remisi kelas II dan 3 warga binaan langsung bebas.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Julandra Wikjatmiko mengatakan, jika remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh WBP selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada WBP agar terus memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana," kata Julandra, Jumat (28/3/2025).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto dalam arahannya melalui zoom meeting dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana, jika pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang lebih humanis.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
"Kami berharap remisi ini dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan, untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif," pungkasnya.
Editor : Achmad S
