Diduga Wabup Bondowoso AYS bersama IN, dalam suatu acara kedinasan di Bondowoso.
Situbondo, mili.id - Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso As'ad Yahya Syafi'i (AYS) dilaporkan perempuan berinisial IN asal Jakarta, ke Mabes Polri dengan dugaan memberikan janji palsu, penipuan dan pencemaran nama baik.
"Kami akan menjerat AYS dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, janji palsu dan ingkar janji. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," ujar Benediktus Gultom dari the Praxis Law office selaku kuasa hukum IN, Minggu (6/5/2025).
Menurutnya, begitu dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum IN, dirinya langsung membangun komunikasi dengan AYS dan istrinya untuk memperkenalkan diri, namun keduanya langsung memblokir nomor ponsel dirinya, dengan alasan yang tidak jelas
"Selain memblokir nomor ponsel saya, berdasarkan pengakuan dari klien saya, saat ini AYS justru menggiring masalah dihadapinya ke ranah politik," kata Benediktus Gultom.
Pria yang akrab dipanggil Beni Gultom menegaskan, pihaknya menyayangkan opini yang dibangun AYS, yang mewacanakan upaya hukum kliennya sebagai bentuk black campaign, untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wabup Bondowoso.
"Makanya saya menyayangkan penggiringan opini liar tersebut, yang diduga sengaja dihembuskan AYS dan kelompoknya, dengan tujuan untuk mengalihkan isu yang dihadapi AYS," bebernya.
Diperoleh keterangan, berdasarkan sumber terdekat, sebetulnya pihak keluarga IN hanya meminta kehormatan dan nama baik keluarga, yang sudah tercoreng atas janji ASY ini diperbaiki.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Bahkan, pihak keluarga besar IN sempat menyinggung hutang AYS, akan membantu untuk melunasinya. Sayangnya urung dilakukan karena AYS dinilai ingkar janji.
Akibat AYS ingkar janji, orang tua IN shock, dan harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. Makanya, pihak keluarga hanya menuntut keadilan, dan tanggung jawab AYS.
"Karena kami masih memegang teguh adat masyarakat Bugis, jika kehormatan sudah dilecehkan, bagi kami harus ada sikap gentel, bukan malah dari tanggung jawab," kata perwakilan keluarga IN.
Sementara itu, IN yang diduga menjadi korban bujuk rayu Wabup Bondowoso saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, jika kasus yang dialaminya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum keluarga,” ujar IN saat dihubungi melalui ponselnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wabup Bondowoso AYS melalui ponselnya tidak diangkat, padahal terdengar panggilan masuk ke ponselnya. Selain itu, saat dihubungi melalui aplikasinya WA juga tidak dibalas.
Editor : Aris S
