Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ketika Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Ketika Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim © mili.id

Wawali Surabaya, Armuji (Foto: Dok. Istimewa)

Surabaya, mili.id - Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jatim.

Laporan itu dilakukan setelah Armuji melakukan sidak ke tempat usaha milik pengusaha tersebut, dengan maksud menanyakan ijazah salah satu mantan karyawan yang ditahan.

Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi

Saat Armuji berusaha mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah itu, dia tidak bisa bertemu dengan pemilik perusahaan.

Kader senior PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menghubungi pemilik perusahaan melalui sambungan telepon, dan tersambung ke seorang wanita berinisial D. Wanita itu menyebut Armuji sebagai penipu.

"Urusannya apa, Pak? Mau wakil wali kota atau bukan, kalau ada keluhan ya ke polisi saja. Saya gak kenal sampean, sampean penipuan. Maaf, saya gak kenal sampean," kata wanita itu melalui sambungan telepon.

Video aktivitas sidak Armuji itu diunggah di semua akun media sosial resmi miliknya, baik Instagram maupun TikTok, pada 10 April 2025.

Wawali Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum. Bahkan jika dipanggil Polda Jatim, dia siap datang.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang dalam video. Saya dikatakan penipu dan segala macam," terang Armuji.

Penjelasan Polda Jatim

Polda Jatim membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Wawali Armuji.

"Laporannya kemarin pada 10 April 2025 malam. Sudah diterima, dan sekarang masih didalami Subdit Ditressiber," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Dirmanto menjelaskan, laporan itu dilakukan seorang pengusaha wanita di Surabaya berinisial HJD.

Saat melapor, HJD membawa bukti flashdisk berisi link tayangan di media sosial.

"Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link," jelasnya.

Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur

"Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan," tambah Dirmanto.

Dalam laporannya, HJD melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram dan Tiktok milik Armuji.

Laporan yang dilakukan HJD diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Kamis 10 April 2025 pukul 19.30 WIB

Walikota yang akrab disapa Cak Ji ini dilaporkan atas pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas, UU Nomor 11 2008 tentang ITE.

Respons Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Budi Leksono bereaksi atas laporan yang ditujukan kepada Armuji tersebut.

Bulek-sapaan Budi Leksono menyayangkan adanya laporan yang dilakukan salah satu pengusaha tersebut.

Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan

"Kami menyayangkan adanya laporan yang ditujukan kepada Wakil Walikota Surabaya Pak Armuji ke Polda Jatim oleh pengusaha. Saya menilai tindakan yang dilakukan Pak Armuji itu sudah benar. Saat itu Pak Armuji sedang melaksanakan mediasi antara salah satu warga dengan perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya," papar Bulek, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, tindakan Armuji sudah mencerminkan seorang kepala daerah yang membantu masyarakat saat mengalami permasalahan. Di mana perusahaan itu diduga menahan ijazah salah satu karyawan yang sudah mengundurkan diri.

"Waktu itu Cak Ji (panggilan Armuji) mau memediasi ke perusahaan untuk menanyakan ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh perusahaan. Namun sampai di perusahaan, Cak Ji tidak ditemui oleh staf atau pemilik perusahaan. Kemudian Cak Ji menelepon pemilik perusahaan dan mendapatkan perkataan kasar dari pemilik perusahaan tersebut dan membuat Cak Ji marah," beber dia.

Bulek memastikan bahwa Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya akan mengawal kasus tersebut dan akan membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali ijazah yang di yang ditahan oleh perusahaan.

"Kami fraksi PDI Perjuangan akan mengawal kasus Cak Ji yang dilaporkan ke Polda Jatim dan akan membantu masyarakat yang ijazah ditahan oleh perusahaan. Itu sudah kewajiban kami untuk membantu masyarakat," pungkasnya.

 

Reporter: Bejo Sugiantoro/Zain Ahmad

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait