Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Situbondo Meninggal

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Situbondo Meninggal © mili.id

Jenazah terdakwa kasus pembunuhan hendak dibawa ke rumah duka di Jember (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo, mili.id - Terdakwa kasus pembunuhan, tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Situbondo meninggal dunia, Selasa (15/4/2025).

Terdakwa itu bernama Adi Wicaksono (35). Dia ditangkap dan ditahan karena membunuh Syamsul Hadi (49), kakak iparnya.

Baca juga: Mas Rio Jadikan Perpustakaan Situbondo sebagai Game Changer

Warga asal Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember itu meninggal dunia sekitar pukul 04.50 WIB, setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Kasubsi pelayanan tahanan Rutan Situbondo, Salugu mengatakan, terdakwa dievakuasi ke rumah sakit, setelah penyakit diduga lambung yang dideritanya kambuh.

"Kambuh sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Rutan Situbondo langsung mengevakuasi ke rumah sakit," jelas Salugu.

Menurutnya, terdakwa merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Mengingat hingga kini proses sidang terdakwa kasus pembunuhan masih belum selesai.

"Terdakwa dititipkan ke Rutan Situbondo sejak 7 Pebruari 2025 lalu. Selama di rutan, terdakwa sering sakit," beber dia.

Baca juga: Ketua dan 4 Komisioner KPU Situbondo Segera Jalani Sidang DKPP

Sementara Ketua PN Situbondo, Achmad Rasjid menyatakan bahwa terdakwa selama ini diduga mengalami depresi dan sakit lambung.

"Meninggal dunia di rumah sakit. Diduga kuat meninggal akibat depresi dan lambung. Mengingat selama ditahan, berdasarkan informasi, terdakwa sering menyendiri, dan tidak mau untuk makan," terang Rasjid.

Dia menjelaskan, karena terdakwa meninggal, maka tuntutannya akan gugur, merujuk Pasal 77 KUHAP. Namun penyampaian tentang penghentian penuntutan disampaikan pada persidangan.

"Dalam persidangan kasus pembunuhan, kuasa hukum terdakwa harus menunjukan surat kematian dari rumah sakit, tempat terdakwa menjalani perawatan hingga meninggal," ungkap dia.

Baca juga: Bupati Situbondo hadiri diskusi pembelajaran berbasis digital Bersama Google

Terpisah, Sarbini (65), orangtua terdakwa mengaku baru mendapat kabar setelah anaknya meninggal.

"Saya baru dikabari petugas Rutan Situbondo sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memberitahukan anak saya dirawat di rumah sakit. Ternyata anak saya sudah meninggal," tandas Sarbini.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait