Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polisi Identifikasi Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur

Polisi Identifikasi Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur © mili.id

Polresta Sidoarjo Menunjukkan Hasil Identifikasi Tekait Kekerasan Anak

Mili.id - Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Hal ini berawal dari  video yang ramai dibicarakan di media sosial.

Terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemeran Video Porno Pasangan Muda di Jember

Dari informasi tersebut Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo.

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Hasil identifikasi Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) diduga di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

Selain itu Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

Baca juga: Dua Pemeran Video Porno di Jember Diamankan Polisi

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang.

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

Adapun barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022.

Sedangkan 1 (satu) HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.

Baca juga: Viral Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

"Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain". Imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait