Membahas Penegakan Hukum Pelanggaran Kelas Jalan dan Gangguan Lingkungan di Surabaya

Membahas Penegakan Hukum Pelanggaran Kelas Jalan dan Gangguan Lingkungan di Surabaya © mili.id

Hearing warga dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya (Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Penegakan hukum soal pelanggaran kelas jalan dan gangguan lingkungan dibahas di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/6/2025).

Pembahasan dilakukan menyusul adanya konflik antara warga RT-02/RW 03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dengan PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau PT Biru.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Konflik itu terkait pembangunan gedung tingkat 6 dengan basement, tampaknya bakal panjang. Karena PT Biru tidak hadir dalam hearing yang digelar di Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan warga.

Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan keluh kesahnya terkait dampak pembangunan serta perusahaan tersebut melakukan pembongkaran gapura di Gang Golongan untuk akses jalan masuk ke proyek. Tindakan tersebut menimbulkan protes dari warga RT 2/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

Pihak Kecamatan Wiyung dan Kelurahan Babatan yang juga hadir di hearing tersebut menyampaikan pihaknya sudah memediasi persoalan warga dengan PT BUM bersama pengurus RT/RW, namun hasilnya nihil alias gagal.

Karena penyelesaian secara musyawarah tidak ada titik temu, akhirnya warga RT-02 yang terdampak pembangunan gedung tingkat 6 dengan basement melaksanakan hearing dengan komisi c.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Imam Waluyo ini dihadiri berbagai pihak, mulai perwakilan warga, DPRKPP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung, Lurah Babatan, hingga anggota DPRD.

Dalam forum ini, suara warga terdampak mengemuka, terutama soal kekhawatiran dampak lingkungan dan keselamatan akibat rencana pembangunan basement sedalam enam meter dan gedung setinggi enam lantai di kawasan permukiman padat penduduk.

Angga, salah satu warga RT 08 yang rumahnya berbatasan langsung dengan proyek pembangunan, menyampaikan keresahannya.

Ia menyoroti kondisi gang sempit dengan lebar hanya 1,5 meter yang kini digunakan sebagai akses masuk dump truk dan alat berat lainnya tanpa izin atau pemberitahuan.

"Kami khawatir longsor, apalagi di sana ada yayasan anak yatim. Kami tidak setuju jika tetap dibangun basement sedalam 6 meter karena wilayah ini zona kuning," ungkap Angga.

Ia pun meminta kejelasan dari pemerintah kota apakah pembangunan basement di tengah permukiman padat memang diperbolehkan secara aturan.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Anggota Komisi C, Sukadar menyayangkan terbitnya IMB yang memberikan akses melalui gang kecil. Ia menilai telah terjadi kekeliruan administratif karena seharusnya akses proyek melalui Jalan Raya Menganti, bukan jalan kampung.

"Ini kesalahan sistematis yang seolah-olah dilegalkan. Kalau memang ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak tegas," tegas dia.

Ia menuntut tindakan nyata dari DPRKPP untuk mengevaluasi ulang izin dan menindak pelanggaran prosedural yang terjadi.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Siti Maryam menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang sederhana dan tegas dalam menyampaikan hasil RDP.

"Ini soal kekhawatiran warga. Kalau basement itu tidak aman, harus dihentikan. Jangan menunggu longsor baru bertindak," katanya.

Ia juga menyoroti belum meratanya pemberian kompensasi kepada warga terdampak dan meminta pemerintah lebih bijak dalam menengahi konflik antara warga dan pengembang.

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

Tim LBH Rumah Kita Nusantara lainnya, Habib Zaini yang mendampingi warga mengatakan, puluhan warga RT-02/RW-03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, memang meminta advokasi terkait dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Permasalahan itu adalah pembangunan gedung milik salah satu perusahaan yang rencananya akan dibangun 6 lantai termasuk adanya basement atau ruang bawah. Proyek tersebut berdampingan dengan permukiman warga.

"Kami hadir untuk menghormati dan membela hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan terhadap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan kehidupan sosial mereka. Yang mana hal ini dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam sistem demokrasi," ungkap dia.

Menurutnya, LBH Rumah Kita Nusantara saat ini sedang melakukan kajian terhadap informasi, fakta maupun dokumen-dokumen yang didapatkan dari warga, guna memastikan apakah benar semua hal berkaitan dengan proses maupun hal-hal yang lain yang menjadi tujuan maupun keresahan warga telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau tidak?

"Kami tetap akan menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, bermartabat, berkepastian hukum, dan akuntabel agar kepentingan publik tetap terlindungi. Harapan Kami, keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-hak warga yang sah tetap terlindungi," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait