Barang bukti kasus narkoba disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Hanya karena tergiur mengisap sabu secara gratis, pria ini justru menangis, karena ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Pria itu berinisial FBS (44), warga Jalan Pakis III, Surabaya. Dia disergap di rumahnya pada awal Mei 2025 lalu.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan dalih ingin menikmati sabu gratis.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti 20 poket sabu siap edar, dengan berat 117,662 gram, timbangan elektrik hingga klip plastik kosong.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari J, yang kini jadi DPO, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, diranjau di Jalan Raya Tanjungsari Surabaya," jelas Miftah, Senin (16/6/2025).
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Dalam pemeriksaan, tersangka FBS mengaku sudah dua kali diperintah oleh J untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu. Sebagai imbalan atas pekerjaan haram itu, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.
"Rencananya, sabu tersebut oleh J akan dijual kepada teman-temannya dan tersangka disuruh mengirim atau memasang ranjau serbuk kristal tersebut," lanjutnya.
Meski telah menangkap FBS, Miftah menegaskan masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini, terutama J, yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
"Kami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FBS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
