Pria di Lamongan yang hamili gadis (Foto: Polres Lamongan for mili.id)
Lamongan, mili.id - Pria di Lamongan tega menghamili seorang gadis yang merupakan cucu dari tetangganya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Pelaku berinisial S (50), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan cukup licin. Dia kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian setelah tau aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.
Setelah menyetubuhi korban yang masih berumur 17 tahun di gubuk sawah wilayah setempat pada November 2024 lalu, pelaku dilaporkan ke polisi pada 16 Juli 2025, setelah korban hamil 8 bulan.
"Setelah menerima laporan pada 16 Juli 2025, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).
Namun, kedatangan Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi bersama tim ke TKP belum membuahkan hasil, setelah mendapati keterangan bahwa pelaku sudah tidak ada di rumahnya.
Penyelidikan tidak berhenti. Tim Unit PPA terus melebarkan telinga, hingga mendapatkan informasi pelaku berada di Semanding, Tuban. Setelah sampai di sana, hasilnya masih nihil.
"Di Tuban, tim kami mendapat informasi bahwa pelaju kabur ke arah Rembang, Jawa Tengah. Akhirnya pelaku dapat diamankan ketika berada di depan Terminal Rembang," papar
Baca juga: Koperasi Merah Putih Diserbu Warga, Omzet Harian di Lamongan Tembus Jutaan Rupiah
Penangkapan terhadap pelaku ini berkat koordinasi Unit PPA Polres Lamongan dengan Tim Resmob Polres Rembang.
Sementara Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban selama 10 kali.
"10 kali itu di tiga tempat berbeda. Tapi semuanya di dalam gubuk sawah dan waktunya malam hari,' ungkap Hamzaid.
Menurutnya, pelaku yang masih memiliki istri ini merupakan tetangga nenek korban. Di mana, korban yang sering main ke rumah neneknya membuat pelaku bernafsu.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya setelah intens berkomunikasi dengan korban melalui sambungan WhatsApp (WA).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tandasnya.
Di sisi lain, korban terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran sedang hamil.
Editor : Narendra Bakrie
