Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Jakarta, mili.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Ia menilai regulasi tersebut justru berpotensi merusak ekosistem olahraga nasional.
Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, Permenpora 14/2024 bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. UU tersebut menegaskan independensi organisasi olahraga, sementara Permenpora dinilai justru membatasi otonomi dengan mewajibkan rekomendasi Kemenpora untuk menggelar kongres atau musyawarah organisasi.
Baca juga: Ketua KONI Jatim Apresiasi Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Bukti Komitmen
“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa memicu gugatan ke PTUN. Permenpora melampaui kewenangan yang diatur UU, sehingga cacat hukum dan berpotensi dibatalkan,” tegas LaNyalla, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh, LaNyalla mengingatkan bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dapat berbuntut sanksi internasional. Federasi olahraga dunia, termasuk IOC, disebutnya sangat ketat menjaga prinsip kemandirian olahraga sebagaimana tertuang dalam Olympic Charter.
Baca juga: Menpora Erick Thohir: 191 Permen Disederhanakan dan Pencabutan Permenpora No 14/2024
“Jika intervensi ini terbukti, Indonesia bisa kena sanksi pembekuan NOC. Akibatnya fatal, atlet kita bisa dilarang tampil membawa nama negara di ajang internasional,” ujarnya.
Selain itu, aturan terkait keuangan juga dinilai tidak realistis. Misalnya, larangan pengurus organisasi menerima honor dari dana hibah pemerintah. Menurut LaNyalla, ketentuan itu justru menambah beban organisasi tanpa solusi nyata.
Baca juga: Puji Pendahulu dan Pendiri Bangsa, LaNyalla: Prabowo Konsisten dengan Prinsipnya
Ia pun khawatir Permenpora 14/2024 bukannya menyelesaikan masalah, malah memicu konflik baru. Potensi penolakan dari KONI daerah maupun induk cabang olahraga bisa menimbulkan dualisme.
“Risikonya, organisasi olahraga terbelah menjadi dua kubu: yang tunduk pada aturan Kemenpora dan yang tetap berpegang pada aturan internal. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari terganggunya pembinaan atlet hingga persiapan ajang besar seperti PON,” tutupnya.
Editor : Erwin Muhammad
