Pemkab Probolinggo Bareng Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Probolinggo, mili.id - Pemkab Probolinggo bersama Bea Cukai setempat terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Melalui kampanye bertajuk "Gempur Rokok Ilegal", masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ada 5 ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
1. Rokok polos tanpa pita cukai.
2. Menggunakan pita cukai palsu.
3. Menggunakan pita cukai bekas.
4. Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
5. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).
Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah. (ADV)
Editor : Narendra Bakrie
