Sesuai Putusan Majelis Tinggi, Yaqut: Santri Boleh Kuliah di Al-Ahzar

Sesuai Putusan Majelis Tinggi, Yaqut: Santri Boleh Kuliah di Al-Ahzar © mili.id

Yaqut Cholil Qoumas/Foto:Kemenag

Mili.id - Keputusan sidang Majelis Tinggi Al-Ahzar Mesir, yang menyetarakan pendidikan diniyah formal (PDF) dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar (sederajat SMA), disambut baik

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

 

Putusan diketahui sidang berlangsung sejak 22 September 2021, Melalui penyetaraan ini, tegas Yaqut santri yang memiliki ijazah PDF bisa melanjutkan pendidikannya ke Al-Ahzar, Kairo, Mesir. 

 

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya ijazah Pendidikan Diniyah Formal yang umumnya diselenggarakan Pesantren Salafiyah mendapat muadalah dari Al-Azhar,” ungkap Menag di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

 

Selain itu, Yaqut menyebut penyetaraan PDF menjadi kabar baik saat ini, sekaligus menjadi kado menjelang Hari Santri 2021. 

 

“Yang memiliki ijazah ini kebanyakan adalah santri pesantren salafiyah bisa melanjutkan pendidikannya ke Al-Azhar,” sambungnya.

 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, menyambut gembira putusan penyetaraan ijazah dari Al-Ahzar itu, bahkan dia mendorong agar santri jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk segera menyiapkan diri, utamanya bagi yang memiliki satuan PDF.

“Para santri bisa menyiapkan diri lebih matang untuk melanjutkan studinya ke salah satu kampus tertua di dunia itu,” kata Waryono.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2020, Pendidikan Diniyah Formal merupakan pendidikan berbasis pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan ula (dasar), wustho (menengah), dan ulya (atas).” tambah dia 

 

Bentuk ula, Waryono memaparkan  diselenggarakan paling singkat dalam waktu enam tahun, adapun wustho tiga tahun, dan ulya tiga tahun. Sedangkan kurikulum PDF, terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. 

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

 

Kerangka dasar dan struktur kurikulumnya, lanjut Waryono disusun dengan basis kitab kuning oleh Majelis Masyayikh, dan ditetapkan oleh Menteri Agama. 

 

Ia pun merinci, di Indonesia sudah ada 119 Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. 

 

Untuk penyetaraan ijazah Pendidikan Diniyah Formal, menambah daftar lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang mendapatkan penyetaraan ijazah menjadi 9 lembaga.

 

Baca juga: 57 Biksu dari 4 Negara Jalan Kaki ke Borobudur, Gaungkan Perdamaian dan Bhinneka Tunggal Ika dari Surabaya

Enam lembaga sebelumnya yakni Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern Al-Ikhlas Kuningan, dan Madrasah Nurul Falah, Jakarta.

 

Selain Pendidikan Diniyah Formal, penyetaraan ijazah juga diberikan kepada Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta

 

“Jadi, ke depannya para pengasuh dapat mendorong para santrinya untuk mendaftar kuliah ke Al-Azhar Kairo,” ujar Waryono. 

 

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait