Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar © mili.id

Mili.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Kejati Jatim, Selasa malam (26/1/2026).

Baca juga: Viral Video Rumdis Kajari Tuban Digeledah, Kejati Langsung Membantah

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama SR.
Kepala Kejati Jawa Timur menjelaskan, penetapan AHS dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 222 orang saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan resmi Kejati Jatim.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Dengan penambahan AHS, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Peran AHS dan Aliran Uang
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AHS diduga berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP. Dari peran tersebut, AHS disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan.

Baca juga: OTT Kejati Jatim, Tiga Pejabat Dinas ESDM Diduga Terlibat Pungli Perizinan Tambang dan Air Tanah

Jumlah penerima yang diatur mencapai sekitar 1.500 orang, sehingga total uang yang diterima AHS diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI.

Ditahan 20 Hari
Terhadap tersangka AHS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa penahanan terhitung mulai 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah Kantor Kebun Binatang Surabaya, Amankan Empat Boks Dokumen dan Barang Elektronik

Sementara itu, akibat perbuatan para tersangka secara keseluruhan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300, berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang.

Komitmen Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program BSPS sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait