Mili.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga membuat barang-barang palsu (KW) dan ilegal lolos tanpa pemeriksaan dan masuk ke Indonesia. Kasus ini dinilai berpotensi merugikan perekonomian nasional serta melemahkan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
Dilansir dari Detik, Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan perantara dari PT Blueray Cargo (PT BR) untuk memanipulasi jalur pemeriksaan impor.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
Menurut Asep, peraturan di DJBC membedakan dua jalur pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka diduga menyesuaikan parameter pemeriksaan di mesin targetin sehingga barang impor dari PT Blueray bisa keluar melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal lolos masuk ke Indonesia tanpa dicek oleh petugas.
KPK menyebutkan bahwa pengaturan tersebut berlangsung sejak Oktober 2025, dan PT Blueray kemudian menyerahkan uang secara berkala kepada para oknum di Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan dari Desember 2025 hingga Februari 2026. Jumlah aliran suap disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan.
Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara
Enam Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga pejabat internal DJBC dan tiga pihak dari PT Blueray:
- Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
- John Field (pemilik PT Blueray)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
Penyidik juga mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang dan logam mulia. Sebagian bukti ditemukan di sejumlah lokasi termasuk kediaman para tersangka dan “safe house” yang diduga disiapkan untuk menyimpan barang suap.
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
Potensi Kerugian Ekonomi Nasional
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masuknya barang palsu dan ilegal ini berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta pasar nasional karena barang-barang tersebut dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat. Selain itu, barang impor tersebut berasal dari berbagai negara dan beragam jenis, termasuk sepatu dan produk lain yang dipertanyakan keasliannya.
KPK menyatakan akan terus memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap ini serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Editor : Redaksi
