Polres Blitar Kota Tutup Permanen Perlintasan Tanpa Palang di Kandangan Jelang Operasi Ketupat 2026

Polres Blitar Kota Tutup Permanen Perlintasan Tanpa Palang di Kandangan Jelang Operasi Ketupat 2026 © mili.id

Polres Blitar Kota menyegel permanen perlintasan sebidang tanpa palang pintu di JPL 209 Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (3/3/2026). Penutupan dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 sebagai bagian dari upaya

Mili.id – Polres Blitar Kota menyegel permanen perlintasan sebidang tanpa palang pintu di JPL 209 Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (3/3/2026). Penutupan dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 sebagai bagian dari upaya mitigasi kecelakaan lalu lintas pada masa arus mudik dan balik Lebaran.

Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun. Penyegelan dilakukan dengan menutup total akses kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi yang sebelumnya tidak dilengkapi palang pintu.

Baca juga: One Way KM 263–70 Diterapkan, Pemerintah Kendalikan Lonjakan Arus Balik

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyatakan kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan pengguna jalan, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat signifikan menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Perlintasan tanpa palang pintu merupakan titik rawan kecelakaan. Menjelang Operasi Ketupat, kami melakukan pemetaan dan prioritas pengamanan. Penutupan ini bersifat permanen sampai ada kajian teknis lanjutan dari instansi berwenang,” ujar Agus di lokasi penutupan.

Berdasarkan data kepolisian, di wilayah hukum Polres Blitar Kota terdapat 23 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 20 titik telah dilengkapi palang pintu resmi, sementara tiga titik sebelumnya tidak memiliki fasilitas pengamanan memadai. Dengan penyegelan di JPL 209 Desa Kandangan, seluruh perlintasan tanpa palang pintu di wilayah tersebut dinyatakan telah ditutup.

Baca juga: Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta

Secara regulatif, perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Penutupan akses dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu evaluasi teknis dan kebijakan lebih lanjut dari pemangku kepentingan di bidang perkeretaapian dan transportasi.

Pihak kepolisian memastikan jalur alternatif telah disiapkan bagi warga yang selama ini memanfaatkan perlintasan tersebut sebagai jalur pintas. Masyarakat diimbau menyesuaikan pola mobilitas dan mematuhi rekayasa lalu lintas yang berlaku.

“Keselamatan menjadi prioritas. Kami mengimbau warga menggunakan jalur resmi yang telah tersedia,” kata Agus.

Baca juga: Arus Mudik Meningkat, One Way Nasional Dimulai 18 Maret Pukul 12.00 WIB

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terpisah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar maupun PT KAI Daop 7 Madiun terkait rencana tindak lanjut teknis atas penutupan tersebut, termasuk kemungkinan pembangunan fasilitas pengamanan permanen atau pengalihan fungsi jalur.

Operasi Ketupat merupakan agenda tahunan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait, dengan fokus pada pengendalian lalu lintas serta pencegahan kecelakaan di titik-titik rawan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait